6 days ago
Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkap alasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menanyakan kepada Max terkait aset-aset yang telah disita penyidik dalam kasus itu.
"Terhadap barang milik atau yang atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymond Gunawan, apakah dilakukan penyitaan juga?" tanya JPU Silvi Muliani Lestari.
"Iya, ada yang dilakukan penyitaan," jawab Max.
"Apa saja itu untuk Sandra Dewi?" cecar Silvi.
"Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen. Terus ada milik Kartika itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasnya, milik Raymond juga seperti itu," ungkap Max.
Jaksa lalu menggali soal alasan Max dan timnya saat itu melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersebut. Max menjelaskan, Sandra Dewi diduga menjadi salah satu pihak yang turut mendapat aliran uang korupsi.
"Sandra Dewi ini di tahun 2018 mendapatkan setoran tunai dari PT Quantum, PT Quantum ini pemiliknya adalah Helena. Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran utang, sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," beber Max.
Helena Lim merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange. Dalam kasus ini, Helena divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat menampung dana hasil korupsi timah.
Sementara, Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis yang juga merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi itu. Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.
Menurut Max, pembayaran yang dilakukan Helena terhadap Sandra totalnya Rp 3,150 miliar. Pembayaran dilakukan dalam 3 termin.
"Menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," ungkap Max.
Sementara untuk tas Sandra Dewi yang disita, menurut Max, juga didapat dari uang hasil korupsi.
"Terus berikutnya, ada tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis," beber dia.
Hal serupa juga terjadi dalam proses pembelian sejumlah tanah dan bangunan uang disita dari Sandra Dewi.
Terkait keterangan saksi dari penyidik Kejagung itu, pihak Sandra Dewi belum berkomentar.
Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Aset-aset itu yakni:
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.