Jalur PPDB SD Negeri di Jakarta Tahun 2024 dan Kuota Penerimaannya

30 May

Jalur PPDB SD Negeri di Jakarta Tahun 2024 dan Kuota Penerimaannya. Foto: Shutterstock

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SD akan dibuka mulai 10 Juni 2022. Bagi Anda yang hendak mendaftarkan anaknya masuk SD negeri di Jakarta, maka perlu tahu apa saja jalur penerimaan yang tersedia.

Ya Moms, PPDB DKI 2022 menyediakan tiga jalur penerimaan, yakni afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua atau anak guru. Masing-masing jalur ini memiliki ketentuan dalam memilih sekolah yang dituju. Kuota yang tersedia pun berbeda-beda.

Berikut kumparanMOM rangkum informasi selengkapnya tentang jalur PPDB DKI 2024 dan kuotanya.

Ketentuan PPDB Jenjang SD DKI Jakarta tahun 2024

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa PPDB DKI memiliki beberapa ketentuan PPDB yang wajib dipatuhi. Beberapa ketentuannya adalah:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB tahun ajaran 2024/2025 pada SD negeri adalah berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Bila Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2024 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga masih dapat digunakan.
  • Kartu Keluarga yang dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Jalur Penerimaan SD Negeri di PPDB DKI 2024

Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dikutip dari laman Instagram @jakdisdiktv, terdapat tiga jalur PPDB jenjang SD tahun ajaran 2024/2025, yaitu afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut seputar masing-masing jalur PPDB dan kuotanya.

1. Jalur Afirmasi

Jalur ini terbagi menjadi dua, yang meliputi:

  • Afirmasi prioritas pertama: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penyandang disabilitas.
  • Afirmasi prioritas kedua: Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil. CPDB prioritas kedua harus terdaftar dalam DTKS.

Kuota dari jalur afirmasi dalam PPDB DKI Jakarta tingkat SD tahun ini adalah 25 persen dari daya tampung. Termasuk kuota dua peserta per rombongan belajar untuk anak penyandang disabilitas.

Seleksi jalur afirmasi memiliki beberapa ketentuan, yakni:

- CPDB afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi

- Jalur afirmasi prioritas pertama bagi penyandang disabilitas dan afirmasi prioritas kedua dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan urutan: 1. Zona prioritas, 2. Urutan pilihan sekolah, 3. usia dari yang tertua ke yang termuda, 4. Waktu mendaftar

- Dalam hal kuota jalur afirmasi prioritas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke dalam PPDB jalur afirmasi prioritas kedua. Dan jika jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB tahap kedua.

2. Jalur Zonasi

Jalur ini disediakan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Terdapat dua dua prioritas, yakni zona prioritas pertama untuk CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah. Lalu zona prioritas kedua yang diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju.

Bila jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan: 1. Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai zona prioritas, 2. Urutan pilihan sekolah, 3. Waktu mendaftar

Untuk jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 73 persen dari daya tampung. Bila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota jalur zonasi akan dilimpahkan ke dalam PPDB tahap kedua.

3. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

Ilustrasi PPDB DKI. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Jalur ini dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta anak guru.

Terkait seleksinya, bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan urutan: 1. Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda, 2. Urutan pilihan sekolah, 3. Waktu mendaftar

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur anak guru/tenaga kependidikan adalah 2 persen dari daya tampung. Jika terdapat sisa pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuotanya akan dialokasikan untuk jalur anak guru/tenaga kependidikan. Dengan ketentuan, CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua atau walinya.

Bila kuota jalur ini tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke dalam PPDB tahap ketiga.

PPDB tahap kedua dan ketiga akan berlangsung setelah tahap pertama selesai ya, Moms. Nantinya, tahap kedua dan ketiga ini diperuntukkan bagi anak-anak dengan persyaratan:

- CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama

- Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB


Comments