8 hours ago
Indonesia tidak pernah kehabisan slogan kemaritiman. Dari "Nenek Moyangku Seorang Pelaut" hingga visi "Poros Maritim Dunia", narasi kebesaran laut selalu menjadi retorika politik yang memikat.
Secara geografis, faktanya tak terbantahkan: kita memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang luas. Namun, jika kita menelisik data ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam lima tahun terakhir, narasi tersebut runtuh seketika.
Kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mengalami stagnasi di kisaran 2,6 hingga 2,8 persen. Lebih ironis lagi, kantong-kantong kemiskinan ekstrem di Indonesia justru berhimpitan dengan wilayah pesisir yang kaya sumber daya.
Paradoks ini memunculkan pertanyaan fundamental: Apakah sektor perikanan benar-benar pernah menjadi prioritas strategis, atau sekadar diperlakukan sebagai sektor pinggiran yang dimarjinalkan dalam arsitektur pembangunan nasional?
Akar persoalan perikanan Indonesia bukan sekadar kurangnya anggaran atau teknologi, melainkan juga kesalahan paradigma yang bersifat genetik dan juga sistemik dalam birokrasi kita. Pembuat kebijakan di Jakarta, sadar atau tidak, telah lama memaksakan cara pandang agraris (darat) ke wilayah laut.
Pertanian dan perikanan memiliki karakter yang bertolak belakang. Di darat, petani memiliki lahan dengan batas kepemilikan yang jelas (sertifikat). Risiko produksi relatif terukur; pupuk diberikan, hama dikendalikan, panen didapat. Sebaliknya, laut adalah rezim common pool resources atau akses terbuka. Ikan adalah sumber daya yang bergerak (fugitive resources), tidak mengenal batas administratif, dan sangat dipengaruhi anomali iklim.
Namun, selama puluhan tahun, negara menggunakan instrumen agraris untuk mengelola nelayan: bantuan fisik. Pemerintah rajin membagikan kapal, alat tangkap, dan mesin ketinting, layaknya membagikan traktor dan benih kepada petani. Pendekatan ini berfokus pada input produksi semata.
Kebijakan ini gagal memahami bahwa masalah utama nelayan bukan sekadar "bagaimana cara menangkap ikan", melainkan "bagaimana ikan itu dihargai". Tanpa jaminan pasar dan stabilitas harga, peningkatan produksi akibat bantuan alat justru sering kali menjatuhkan harga jual di tingkat petik (over-supply lokal), yang pada akhirnya tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan. Negara hadir di hulu sebagai pemberi alat, tetapi absen hampir total di hilir sebagai pelindung nilai tambah.
Dalam setiap diskusi mengenai kemiskinan nelayan, tengkulak (atau pengamba/punggawa) selalu dijadikan kambing hitam. Tengkulak dituduh sebagai lintah darat yang menghisap darah nelayan. Namun, tuduhan ini menyederhanakan masalah struktural yang jauh lebih kompleks.
Tengkulak eksis bukan semata karena ketamakan individual, melainkan karena kegagalan negara dan pasar formal (market failure) dalam melayani karakteristik pesisir. Nelayan membutuhkan modal kerja harian yang cair seketika (untuk solar, es, rokok, logistik) sebelum melaut, dengan risiko tangkapan yang tidak pasti.
Perbankan formal—dengan prosedur administrasi yang kaku (BI Checking, agunan sertifikat tanah, skema cicilan tetap)—tidak mampu masuk ke ekosistem ini. Hingga tahun 2024, data menunjukkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor kelautan dan perikanan sangat minim, hanya berkisar 2-3% dari total penyaluran nasional. Perbankan memandang perikanan sebagai sektor high risk.
Di ruang kosong yang ditinggalkan negara inilah tengkulak masuk. Mereka berfungsi sebagai "bank berjalan" tanpa administrasi rumit, sekaligus sebagai jaring pengaman sosial saat nelayan sakit atau gagal melaut. Konsekuensinya, nelayan terikat dalam relasi patron-klien: mereka mendapat pinjaman mudah, tetapi kehilangan kedaulatan untuk menentukan harga jual ikan.
Selama negara tidak mampu menyediakan skema pembiayaan yang kompatibel dengan pola nafkah nelayan—seperti skema bayar saat panen (yarnen) atau asuransi gagal tangkap—tengkulak akan tetap menjadi "dewa penolong" yang tak tergantikan.
Dalam lima tahun terakhir (2019-2024), arah kebijakan perikanan Indonesia mengalami pergeseran signifikan yang perlu dikritisi, terutama terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan narasi Ekonomi Biru (Blue Economy).
Kebijakan PIT (diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023) mengubah lanskap laut kita menjadi kavling-kavling kuota. Di atas kertas, tujuannya mulia: menjaga keberlanjutan stok. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini sangat kental dengan nuansa kejar-kejaran target atas nama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada kekhawatiran nyata bahwa sistem kuota ini akan memicu ocean grabbing (perampasan ruang laut) oleh korporasi besar. Investor yang mampu membayar PNBP di muka akan mendapatkan kuota besar, sementara nelayan kecil dan tradisional terdesak atau harus bertarung di sisa ruang yang ada. Kebijakan ini berisiko menggeser nelayan dari status "tuan di lautnya sendiri" menjadi sekadar buruh bagi korporasi pemegang kuota.
Di sisi lain, jargon Ekonomi Biru sering kali terasa sebagai beban sepihak. Nelayan kecil dituntut untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, mematuhi zonasi konservasi, dan mengurangi emisi.
Namun, insentif ekonominya nihil. Ketika nelayan membawa pulang ikan kualitas premium hasil tangkapan ramah lingkungan, pasar tetap menghargainya murah karena ketiadaan infrastruktur rantai dingin (cold chain) yang memadai. Ini menciptakan ketidakadilan ekologis: beban pelestarian ditanggung si miskin, sementara profit ekonomi dinikmati pedagang besar dan eksportir.
Jika kita serius ingin menjawab pertanyaan "Mau dibawa ke mana perikanan Indonesia?", reformasi setengah hati tidak lagi memadai. Diperlukan pergeseran fundamental dalam tata kelola.
1. Negara sebagai Penyangga Pasar (Off-Taker)
Fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bergeser dari sekadar membagikan bantuan alat menjadi arsitek tata niaga. BUMN Perikanan (Perindo/Perinus) harus direvitalisasi fungsinya menjadi penyangga harga dan off-taker murni, bukan berbisnis layaknya swasta yang mencari untung dari nelayan. Sistem Resi Gudang Ikan dan infrastruktur cold chain publik harus dibangun masif di sentra-sentra pendaratan agar nelayan tidak dipaksa menjual ikan busuk dengan harga murah.
2. Skema Pembiayaan Berbasis Karakteristik Laut
Pemerintah harus memaksa atau mensubsidi perbankan untuk membuat skema kredit khusus pesisir. Skema ini tidak boleh berbasis bunga flat bulanan, tetapi berbasis musim. Asuransi nelayan harus diperluas bukan hanya untuk kecelakaan kerja, melainkan juga asuransi perlindungan pendapatan (income protection) saat cuaca buruk atau paceklik.
3. Industrialisasi yang Inklusif
Industrialisasi perikanan tidak boleh diartikan hanya sebagai masuknya kapal-kapal besar dan pabrik raksasa. Industrialisasi sejati adalah ketika kelompok nelayan kecil mampu mengolah hasil tangkapannya menjadi produk bernilai tambah (fillet, olahan, dll) dengan standar GMP/SSOP yang difasilitasi negara. Koperasi nelayan harus "disuntik" manajemen profesional agar bisa menjadi pemain rantai pasok, bukan sekadar papan nama sebagai hal formalitas belaka.
4. Data Stok yang Transparan dan Partisipatif
Kebijakan kuota (PIT) harus didasarkan pada data stock assessment yang valid dan transparan, yang melibatkan peneliti universitas dan pengetahuan lokal nelayan. Tanpa data yang akurat, pembagian kuota hanya akan menjadi ajang spekulasi politik dan ekonomi yang merugikan ekosistem.
Perikanan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Kita bisa memilih jalan "bisnis seperti biasa": membiarkan laut dikuasai oligarki kuota sementara nelayan kecil tetap menjadi objek bantuan sosial. Atau, kita berani menempuh jalan terjal reformasi: membangun kedaulatan nelayan melalui proteksi pasar, pembiayaan yang adil, dan pengelolaan sumber daya yang partisipatif.
Laut kita terlalu besar untuk dikelola dengan cara berpikir yang kerdil. Sudah saatnya perikanan ditempatkan bukan sebagai sektor pinggiran, melainkan sebagai soko guru kedaulatan pangan dan ekonomi nasional yang bermartabat.