03 Feb 2023
Jalur pendidikan di luar sekolah adalah salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional. Ia dilaksanakan di luar jalur pendidikan formal (sekolah).
Istilah pendidikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata didik (mendidik). Pengertian pendidikan dapat ditemukan dalam buku Tinjauan Yuridis Pendidikan Nonformal dalam Sistem Pendidikan Nasional yang disusun oleh Mokh. Thoif (2021:12).
Diambil dari buku tersebut, pendidikan menurut Brodjonegoro adalah tuntunan kepada pertumbuhan manusia dari lahir sampai tercapainya kedewasaan jasmani dan rohani, agar dapat memenuhi sendiri tugas hidupnya.
Jenis, karakteristik, dan fungsi dari pendidikan di luar sekolah dapat disimak berikut ini.
Baca juga: Tujuan Pendidikan Nasional dan Peran Pendidikan dalam Kemajuan Negara.
Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan sekolah (formal), dan jalur pendidikan di luar sekolah (nonformal) atau pendidikan kesetaraan. Jenis-jenis pendidikan di luar sekolah antara lain:
Jalur pendidikan di luar sekolah memiliki karakteristik yang berbeda dengan jalur pendidikan sekolah. Dihimpun dari buku Desain Perencanaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang disusun oleh Shomedran (2021:6), berikut adalah karakteristik jalur pendidikan di luar sekolah.
Adapun fungsi jalur pendidikan di luar sekolah adalah sebagai berikut.
Jalur pendidikan di luar sekolah adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Jalur pendidikan di luar sekolah merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan.(DK)