Kecanduan Judi Online Jadi Alasan Tersangka Lakukan Korupsi KUR Senilai Rp 2 M

18 days ago

Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Lampung berhasil menangkap DPO kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMN di Lampung. | Foto : Dok. Kejati Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung ternyata kecanduan judi online.

Hal itulah yang menjadi alasan tersangka berinisial DAP melakukan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Iya, dia itu terjebak dalam judi online," kata penasihat hukum tersangka, Idham Harahap dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Lampung berhasil menangkap DPO kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMN di Lampung. | Foto : Dok. Kejati Lampung

Idham menjelaskan, dalam melakukan aksi korupsi, kliennya tersebut mengaku hanya beraksi sendiri.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kooperatif, dia juga sudah mengakui dan dialah yang mengambil semua (uang) kerugian negara itu," jelasnya.

Saat disinggung alasan kliennya sempat kabur ke Bogor, Idham mengaku hal itu dilakukan karena kliennya ada masalah keluarga.

"Iya dia alasannya ada masalah keluarga, makanya dia sempat ke Bogor dan sekarang sudah ditangkap," ujarnya.

Saat ini, menurutnya tersangka akan bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum.

"Dia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum sampai di persidangan. Untuk pengembalian kerugian negara dia masih mengupayakan bersama keluarganya," ungkapnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini masih mendalami terkait adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, sebelumnya Kejati Lampung sudah menetapkan DAP sebagai tersangka pasca ditangkap Kamis (31/8) lalu.

"Masih kita dalami (keterlibatan pihak lain), yang jelas pemeriksaan dan pendalaman kita lakukan," kata dia.

Ricky menyatakan, penyidik Kejati Lampung akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Ya akan kita panggil lagi untuk pemeriksaan saksi dalam penyidikan khusus. Kita periksa untuk menjadi saksi atas tersangka DAP," jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Lampung ini bermula pada awal tahun 2022 lalu yang dilakukan oleh seorang Mantri berinisial DAP pada salah satu Bank BUMN di Lampung.

"Di mana modusnya ditemukan ada 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif," ungkapnya.

Ricky menjelaskan, tersangka DAP merupakan pekerja kontrak dengan jabatan Mantri yang ditugaskan di salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung.

"Sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa, namun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim penyidik Kejati Lampung sebanyak tiga kali, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut," tandasnya. (Lih/Put)


Comments