Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 M Milik Hendry Lie di Bali Terkait Kasus Timah

20 Aug

Kejagung sita vila mewah di Bali milik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, terkait kasus korupsi timah. Foto: Kejagung RI

Kejaksaan Agung menyita sebuah vila mewah di kawasan Bali milik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

"Tim berhasil menemukan 1 unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 Miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Harli menjelaskan, vila itu dibeli oleh Hendry pada sekitar 2022 lalu. Kepemilikan vila mengatasnamakan istri Hendry.

Kejagung sita vila mewah di Bali milik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, terkait kasus korupsi timah. Foto: Kejagung RI

"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," beber Harli.

Saat ini, Harli melanjutkan, penyidik masih melakukan langkah administratif dalam melakukan penyitaan vila tersebut.

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," pungkasnya.

Dalam kasus timah, Hendry Lie masuk dalam dakwaan turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu. Dia disebut menikmati uang korupsi hingga Rp 1 triliun.

Dalam kasus ini, Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa merupakan salah satu perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Pada 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya disebut jaksa tidak benar.

Rencana itu melibatkan lima smelter, salah satunya yakni yang dimiliki Hendry Lie. Belum ada keterangan dari Hendry Lie mengenai kasus yang menjeratnya maupun penyitaan vila tersebut.

Saat ini, ia masih berstatus tersangka dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Hendry Lie belum ditahan Kejaksaan Agung.


Comments