Kejati Jakarta Usut Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor, 3 Tersangka Ditahan

8 days ago

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023.

Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

"Hari ini kita sudah tetapkan tiga tersangka," kata Haryoko kepada wartawan, Rabu (22/10).

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Haryoko menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan nilai appraisal aset milik PT Tebo Indah. Hal itu dilakukan agar PT Tebo Indah bisa mendapatkan kredit dari LPEI.

"Selain itu, dalam kajian, analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo default atau gagal bayar. Jadi di analisanya sebenarnya sudah terbaca tetapi ternyata kredit tetap dicairkan ke PT Tebo," ucap dia.

"Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi," lanjutnya.

Para tersangka juga diduga menggunakan kredit pembiayaan ekspor itu tidak sesuai peruntukannya.

"Terkait dengan kerugian negara sebagaimana tadi yang sudah disampaikan sekitar Rp 919 miliar sekian," beber dia.

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan. Untuk tersangka DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang, sementara tersangka LR ditahan di Rutan Kejagung.

"Kita sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset. Mudah-mudahan kita bisa melakukan beberapa penyitaan aset Sehingga ada potensi pengembalian kerugian negara," ucapnya.

Respons LPEI

Terkait kasus ini, LPEI mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. LPEI juga siap untuk membantu kejaksaan untuk menyelesaikan perkara itu.

"LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampaknya terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali," tulis keterangan LPEI.

"LPEI telah dan sedang melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan yang dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko,tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms," lanjutnya.

LPEI juga menyatakan menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik dalam mendukung kemajuan ekspor nasional.


Comments