5 days ago
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemangkasan anggaran subsidi energi bukan untuk membatasi penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo.
Wahyu menjelaskan pemangkasan anggaran subsidi pada masa pemerintahan Prabowo terjadi karena perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp 16.100 menjadi Rp 16.000 per dolar AS.
"Kurs aja itu (alasan pemangkasan anggaran subsidi)," kata Wahyu di Kompleks Parlemen RI, Rabu (4/9).
Mulanya pemerintah akan menggelontorkan Rp 204,5 triliun untuk subsidi energi dalam RAPBN 2025. Namun dalam Rapat Banggar, pemerintah dan DPR sepakat memangkas Rp 1,1 triliun subsidi energi menjadi Rp 203,4 triliun.
"Belum ada ke arah sana sih (pembatasan BBM), belum ada. Sampai saat ini masih kan masih belum lah, yang 2025 itu kan hanya karena faktor penyesuaian kurs aja nggak ada. Ya intinya didorong tepat sasaran tapi tetap menjaga daya beli masyarakat," ungkapnya.
Anggaran subsidi BBM tertentu dan liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram di 2025 mencapai Rp 113,7 triliun. Secara rinci, anggaran subsidi BBM 2025 sebesar Rp 26,7 triliun dan anggaran subsidi LPG 2025 dipatok Rp 87,0 triliun. Kemudian, anggaran subsidi listrik tahun depan dipatok sebesar Rp 89,7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut ada rencana pembatasan BBM bersubsidi pada 1 Oktober mendatang.
"Ada rencana begitu (pemberlakuan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober 2024). Begitu aturan keluar, Permen keluar, ada waktu sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang lagi dibahas," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).