Komisi II DPR Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Pusat ke Daerah

7 hours ago

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Mendagri Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari pemerintah pusat. Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi saat memimpin Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa menteri mitra kerja, termasuk Mendagri Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pihaknya juga minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) di Caturwulan terakhir di 2025. Hal itu semata agar ekonomi dan stabilitas ekonomi, politik di daerah juga bisa terjaga dengan baik.

Politikus Fraksi NasDem ini mengakui sejatinya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke APBD (daerah). Dengan kata lain, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sementara tugas pengawasan yang dilakukan DPR RI lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya pihaknya hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp 7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,55 triliun, dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp 3,24 triliun.


Comments