Komisi III Mau Panggil Kejagung, Tanya Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

17 Jul

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut pihaknya berencana memanggil Kejaksaan Agung. Mereka ingin menanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Hinca, Komisi III ingin tahun mengapa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lainnya.

“Kita menghormati cara kerja teman-teman kejaksaan, tetapi kita pun percaya bahwa enggak ada-lah yang harusnya mestinya kena, menjadi tidak kena. Mungkin saja ini strategi dari Kejaksaan sebelum ke sana,” ucap Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/7).

Hinca mengatakan, belum tahu kapan mereka akan memanggil Kejagung. Namun, ia mengatakan Komisi III mau memahami duduk perkara dari kasus ini.

“Nah, yang terpenting buat saya ya, kalau buat saya ini, kami di Komisi III ini, pada waktunya bisa kami panggil untuk menanyakan. Gimana duduk (perkaranya). Soalnya kenapa yang ini kena, ini tidak? daripada kita cuma mendengar sepihak dari beliau,” ucap Hinca.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kasus Chromebook

Kasus dugaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek terjadi pada 2019-2024. Sudah ada empat tersangka ditetapkan oleh Kejagung RI, dari direktur di Kemendikbudristek sampai mantan Stafsus Mendikbudristek.

Empat orang tersangka itu:

  1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
  2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
  3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
  4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Comments