9 hours ago
Sebuah video yang mempertontonkan sejumlah orang membuang sampah ke saluran got di depan Gedung KPU Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial, Jumat (19/12).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pembuang sampah tersebut merupakan seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Badung dan dua orang sekuriti.
“Jadi pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang menyangkut tentang viralnya pembuangan sampah oleh satu orang komisioner dan dua sekuriti,” kata Lidartawan saat jumpa pers di Gedung KPU Bali, Jumat (19/12).
Peristiwa itu bermula saat KPU Badung menggelar rapat bersama BPK RI pada Kamis (18/12). Hujan lebat yang turun sekitar pukul 15.00 WITA menyebabkan genangan air dan sampah kiriman masuk ke area Gedung KPU Badung.
Genangan air dan sampah tersebut masuk ke lingkungan KPU Badung karena posisi gedung yang lebih rendah dibandingkan bangunan di sekitarnya.
“Dan setiap banjir itu selalu ada sampah kiriman berupa kresek-kresek merah yang isinya notabene itu barang-barang yang tidak sepantasnya masuk ke kantor. Salah satunya yang paling sering itu ada pembalut wanita, barang-barang keperluan rumah tangga yang sering datang ke situ,” ujarnya.
Komisioner dan sekuriti tersebut mendapat instruksi dari sekretariat agar area KPU Badung tetap bebas dari banjir dan sampah selama kegiatan bersama BPK RI berlangsung.
Karena jengkel melihat sampah kiriman yang meluap dari saluran got, komisioner dan sekuriti itu kemudian secara spontan mengembalikan sampah tersebut ke got.
“Sampah yang terkirim dari luar yang karena banjir masuk ke dalam kantor kita. Itu yang notabene dikembalikan oleh teman-teman yang melakukannya. Itu satu orang komisioner dan dua orang pamdal kita,” katanya.
Menurut Lidartawan, komisioner dan sekuriti tersebut mengaku baru pertama kali melakukan tindakan itu. Ia menegaskan bahwa KPU Badung sebenarnya telah memiliki teba modern (pengolah sampah) untuk pengelolaan sampah.
Atas perbuatannya, ketiganya telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, KPU Bali juga berencana meningkatkan edukasi pegawai terkait kesadaran lingkungan.
“Apapun alasannya, bagi kami itu nggak benar. Walaupun memang jengkel juga kadang-kadang kan manusia juga ada batasnya setiap hujan begitu. Tapi saya tadi sudah menyampaikan bahwa itu pun tidak boleh dilakukan oleh kita,” tegasnya.
Lidartawan mengatakan ketiganya telah dijatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp 1 juta yang dibayarkan kepada desa adat setempat. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan desa adat atau pararem terkait pembuangan sampah sembarangan.
“Karena desa adat di sana ada pararem (aturan) untuk yang membuang sampah akan terkena sanksi denda, itu sudah dibayar oleh mereka sebesar Rp 3 juta,” kata Lidartawan.
Selain itu, seluruh pegawai KPU Badung diwajibkan melakukan aksi bersih-bersih gedung dan saluran got di sekitar Gedung KPU Kabupaten Badung.
KPU Bali ternyata langsung mencabut empat penghargaan yang sebelumnya diraih KPU Badung, yakni:
“Maka secara tegas empat penghargaan yang mestinya diberikan langsung kita cabut gelarnya. Ngapain dapat gelar sementara mereka melakukan hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan,” ujar Lidartawan.
Sebagai tindak lanjut, Lidartawan menegaskan akan meningkatkan edukasi pegawai terkait kesadaran lingkungan serta menginstruksikan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Badung untuk penanganan sampah kiriman.
“Apa pun alasannya, bagi kami itu nggak benar. Walaupun memang jengkel juga kadang-kadang kan manusia juga ada batasnya setiap hujan begitu. Tapi saya tadi sudah menyampaikan bahwa itu pun tidak boleh dilakukan oleh kita,” pungkasnya.