KPK: Perkara Bupati Langkat Diduga Terkait Suap di Dinas Pendidikan dan Perkim

Last modified: 2 hours ago

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, perkara tersebut diduga menyangkut proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (3/7).

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek di dua dinas tersebut.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ujar Budi.

“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” sambungnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin.

Bupati Langkat, Syah Afandin. Foto: Dok. langkatkab.go.id

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Belum ada keterangan dari Syah Afandin maupun pihak lainnya terkait OTT tersebut.