KPU Pastikan PSU di Sejumlah Daerah Tidak Akan Ganggu Tahapan Pilkada

11 Jun

Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai membacakan putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024. Adapun hasil putusannya ini beberapa mengabulkan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, maupun penyandingan data.

Hasil putusan MK tersebut berjalan di tengah tahapan Pilkada yang sudah di mulai. Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan-putusan MK tersebut sambil tetap memperhatikan tahapan Pilkada berjalan.

“Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (11/6).

Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Idham mencontohkan pada saat perekrutan badan ad hoc sekaligus bersamaan dengan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, KPU maupun KPU daerah sudah terbiasa dengan sejumlah tugas yang dilakukan bersamaan.

Lebih lanjut, untuk menghadapi PSU di sejumlah daerah tersebut, Idham mengatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan KPU daerah yang daerahnya menjadi locus PSU.

“Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024,” ujarnya.

Sementara itu, tahapan Pilkada saat ini sudah dalam proses pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Sementara pendaftaran bakal dibuka 27-29 Agustus mendatang.

Total ada 44 gugatan atau permohonan yang dikabulkan oleh MK pada sengketa hasil Pileg 2024. 44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya, dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.

Angka tersebut jumlahnya naik signifikan dibanding 2019 lalu. Pada 2019 lalu, MK menangani 261 perkara sengketa hasil Pileg. MK mengabulkan permohonan sebanyak 13 perkara dan menolak 82 perkara. Selain itu, MK menyatakan 122 perkara tidak dapat diterima, 10 perkara ditarik kembali dan 24 perkara dinyatakan gugur.


Comments