2 hours ago
Kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).
Nota pembelaan itu dibacakan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias dan Armini Nainggolan. Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum Ammar menilai bahwa hak asasi kliennya dipinggirkan dalam proses hukum yang berjalan.
Mulai dari penyidikan dan BAP, Ammar tidak didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk. Oleh karena itu, BAP harusnya dinyatakan cacat hukum.
"Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," kata Armini Nainggolan.
Atas pertimbangan itu, Armini berharap agar majelis hakim dalam putusan sela-nya menyatakan dakwaan harus batal demi hukum.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar Dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid. Sus/2025/PN.Jkt.Pst, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum," katanya.
Dalam nota pembelaan itu, Armibi juga meminta JPU untuk segera mengeluarkan Ammar Zoni dari tahanan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tukasnya.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.