Luhut Akui Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Rawan Konflik Kepentingan

04 Jun

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai seminar di Hotel Merusaka Nusa Dua Bali, Rabu (22/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, kebijakan ormas keagamaan bisa diprioritaskan dalam lelang pertambangan batu bara sarat konflik kepentingan (conflict of interest).

Untuk mengatasi potensi konflik kepentingan, Luhut menegaskan harus ada pengawasan bersama-sama atas penyelenggaraan kebijakan baru tersebut,

"Bisa conflict of interest, kalau tidak diawasi ramai-ramai," ungkapnya saat ditemui di The Plaza IDN HQ, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Luhut mengatakan, pemerintah memiliki niat yang baik memutuskan kebijakan tersebut. Katanya, Presiden Jokowi mengarahkan agar ormas keagamaan harus diikutsertakan dalam pengelolaan tambang.

"Niatnya baik lah. Ya sebenernya ada keinginan organisasi keagamaan itu juga mungkin bisa dibantu dengan program ini, daripada sumbangan-sumbangan saja," ungkapnya.

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan saham. Itu arahannya presiden juga sih," imbuh Luhut, dalam talkshow bertajuk 'Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves'.

Luhut mengatakan, tujuan dari pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini juga untuk membantu pemberdayaan umat, seperti pendirian umat ibadah.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya, dan sebagainya dari situ," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengakui program ini harus diawasi dengan saksama pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan munculnya oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ya kita tata lah, yang memang kita mesti ramai-ramai awasi. Kita harus ramai-ramai awasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia juga," pungkas Luhut.

Prioritas lelang tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Beleid tersebut menyebutkan, WIUPK yang akan dilelang untuk ormas keagamaan yaitu wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

PBNU, lanjut Bahlil, akan mendapatkan jatah untuk mengelola tambang komoditas batu bara, sebagai salah satu komoditas yang cadangannya melimpah di Tanah Air. Hal ini menurutnya sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dan atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.


Comments