Last modified: an hour ago
Mengurus akta kelahiran anak kini tak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara ini lebih praktis, karena proses pengajuan dapat dilakukan dari rumah. Namun, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar, Moms.
Berikut langkah-langkah membuat akta kelahiran anak:
Kemudian setelah mengisi data, lanjutkan dengan tahapan berikut:
Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD.
Penting diingat, sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala, ya, Moms.