Menkominfo soal TikTok Shop: Belum Ada yang Dilanggar, Masyarakat Untung

12 Sep 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok tidak melanggar izin. TikTok merupakan platform baru mewadahi jual beli masyarakat sehingga saling untung.

Dengan TikTok merangkap sebagai media sosial dan social commerce, kreativitas warga tidak terhambat dan sesama masyarakat bisa saling berjualan. Budi membantah produk UMKM bisa kalah bersaing dengan adanya platform tersebut.

“Ya Social Commerce itu, kita udah periksa undang-undangnya belum ada yang dilanggar. Ini kan juga partisipasi masyarakat. Begini lho, ini kan antar-masyarakat, kreativitas masyarakat jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama,” kata Budi saat ditemui sela acara International Smart City 2023 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9).

Budi mengakui TikTok ramai dikeluhkan oleh e-commerce lokal. Ia akan menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk membahas aturan TikTok lebih lanjut.

“Nanti kita koordinasi sama Pak Menteri Perdagangan, yang pasti ini kan suatu fenomena baru. E-commerce disrupsi, terus disusupi lagi sama? Kalau buat kita kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan,” tuturnya.

View post on Instagram
 

Budi juga bercerita pernah memesan rujak di S-Commerce TikTok dan dikirim tiga hari setelahnya. “Masyarakat-masyarakat ini kan saling (untung) nih, yang tadinya dia bilang 'Pak, tadi kami jualan 100 per hari, tiba-tiba dengan adanya ini (s-commerce) bisa 200',” imbuhnya.

Terkait pajak penjualan di s-commerce, Budi menegaskan hal itu di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Perdagangan semakin tidak ada batas nantinya karena global, pemerintah juga saling berembuk produk tidak perlu dipajaki.

“Misalnya barang impor. Kalau UMKM, nanti dulu, itu hipotesa. Jangan salah lho, digitalisasi ini borderless. Nah itu urusan perdagangan, soal customnya, ada tidak pajak antar-negara barang-barang impor ekspor? Kan masih ada custom. Itu urusan perdagangan, bea cukai,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (5/9).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucapnya.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.


Comments