13 hours ago
Motif pembantaian 5 orang sekeluarga di Indramayu terungkap. Ternyata, persoalan ini bermula dari Sobirin alias Ririn alias Irin alias R (35 tahun) yang menyewa mobil korban yang bernama Budi Awaludin (45 tahun).
Tragedi ini awalnya dikenal sebagai kasus penemuan 5 jasad sekeluarga dalam 1 lubang. 5 jasad itu: Budi dan 4 anggota keluarganya (kakek, istri, dua anak).
Sobirin dan Budi sama-sama pernah bekerja di Bank BJB.
"Pekerjaan (Sobirin), sedang mencari pekerjaan, ya. Dulu pernah menjadi sebagai penarik uang dari Bank BJB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/9).
Nah, lantaran Sobirin sedang mencari pekerjaan, maka ia menyewa mobil Toyota Avanza dari Budi, dengan menyetor Rp 750 ribu.
Sobirin pun mendatangi rumah Budi di Jalan Siliwangi. Ndilalah, mobil yang hendak disewa itu mogok.
Sobirin meminta uang Rp 750 ribu kembali padanya, tapi Budi bilang uangnya sudah terpakai untuk pembelian sembako—ia berbisnis sembako.
"BA (Budi) ini minta waktu untuk mencari untuk uang pengganti, tapi R (Sobirin atau Ririn) sudah terlalu kesal," kata Hendra.
"Motifnya adalah satu, dendam; yang kedua, adalah masalah ekonomi karena pengin mengambil harta korban," kata Hendra.
Sobirin pun mengajak Priyo untuk membunuh Budi, menjanjikan imbalan Rp 1 juta (hingga tertangkap, uang ini belum diberikan).
Pembunuhan pun terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 23.00 WIB.
Sobirin mendatangi rumah Budi, dan menghantam kepala Budi hingga hancur menggunakan pipa besi.
"Dilakukan pemukulan di wajah sampai dipastikan, dengan posisi hancur, itu dipastikan meninggal," kata Hendra.
Sobirin membunuh Budi di luar rumah, lalu Sobirin masuk ke rumah di mana terdapat ayah Budi (Sahroni yang sudah berusia 75 tahun), dan ke istri Budi (Euis, 40 tahun), dan dua anak Budi, Ratu (7 tahun) dan Bela (8 bulan).
Polisi masih mendalami kenapa Sobirin membantai semua keluarga Budi. Sahroni dan Euis dibunuh Sobirin dengan cara yang sama, yakni dihancurkan kepalanya pakai pipa besi.
Dua anak Budi ditenggelamkan di bak mandi oleh Priyo.
Berbekal sekop yang sudah dibeli, dan dibantu Priyo, Sobirin pun menguburkan mayat seluruh korban itu di halaman belakang rumah Budi.
Setelahnya, Sobirin dan Priyo merapikan dan membersihkan rumah untuk menghilangkan jejak, lalu pergi membawa mobil Toyota Corolla Twin Cam milik Budi.
"Setelah selesai, tersangka membuang pipa, melemparkannya ke Sungai Cinunuk. Saat ini belum kami temukan," kata Hendra.
Sobirin dan Priyo sudah ditangkap dan ditahan.
Menurut Hendra, Sobirin yang merupakan pelaku utama adalah residivis kasus penganiayaan dengan luka berat.
Adapun Priyo tak pernah terjerat hukum sebelumnya.
Sobirin pun dikenakan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ini sadis, sadis betul. Dalam 1 hari dia menghabiskan 5 nyawa sekaligus dan langsung menguburkannya di halaman belakang. Pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Hendra.
— — —
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.