18 Jul
Nenek bernama Arahmiani (63 tahun) di Yogyakarta menjadi korban gendam. Uang sebesar Rp 400 juta lebih di ATM-nya pun raib.
"Kejadiannya hampir satu bulan lalu, dilaporkan 20 Juni. Tindak pidana penipuan dan/atau pencurian dengan modus gendam," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, di Polresta Yogyakarta, Kamis (18/7).
Peristiwa gendam itu terjadi di Lapangan Minggiran, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/6).
Dua pelaku yakni UU alias Syarif (60) asal Jakarta, dan NY alias M Yusuf (53), mendatangi Arahmiani yang tengah jalan-jalan sendirian di lapangan.
Mereka berdua berpura-pura seolah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan. Keduanya menawarkan ke Arahmiani untuk turut membantu mencairkan bantuan di rekeningnya dan dijanjikan mendapatkan 20 persen dari nilai bantuan.
"Yang dilakukan orang ini, dia seolah-olah mau memberikan (menyalurkan) sumbangan, nanti apabila sumbangan itu bisa dicairkan (di rekening korban) akan mendapatkan 20 persen," kata Probo.
Di saat inilah aksi gendam Yusuf. Menurut Probo, Yusuf tak menyentuh korbannya. Dia melancarkan aksi gendam dengan bujuk rayu dan kata-kata.
Setelah Arahmiani terpengaruh. Keduanya mengajak naik mobil dengan alasan mengecek apakah kartu ATM Arahmiani masih aktif atau tidak.
"Sepanjang perjalanan Yusuf mengajak ngobrol korbannya tentang soal bantuan-bantuan," ujarnya.
Untuk menyakinkan Arahmiani, keduanya juga menyempatkan diri mampir ke Masjid Syuhada.
"Untuk menyakinkan korban seolah-orang orang baik," bebernya.
Setelah itu mereka bertiga menuju ATM Drive Thru di Jalan Magelang untuk mengecek ATM Arahmiani. Saat mengecek itu, keduanya memperhatikan pin ATM yang ditekan Arahmiani. Di ATM itulah Arahmiani dikelabui dan ATM miliknya ditukar dengan ATM kedaluwarsa.
"Pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM kedaluwarsa. Sehingga dengan kecepatan mereka berdua mengelabui korban saat ATM ditarik ibu tadi yang satu (pelaku) sudah menyiapkan ATM pengganti," bebernya.
Selang beberapa hari, Arahmiani datang ke ATM untuk mengambil uang tetapi kartunya tidak bisa digunakan. Setelah dicek ternyata kartu ATM-nya sudah kedaluwarsa
"Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 korban datang ke kantor bank, setelah dicek ternyata ATM itu bukan atas namanya," bebernya.
Di bank tersebut juga dicek saldo Arahmiani telah digunakan transaksi oleh pelaku sebesar Rp 448 juta. Di ATM satunya sudah diambil Rp 4 juta.
"Korban ke petugas Bank Mandiri untuk dibuatkan print out ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000 dari ATM BCA milik korban," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman saksi dan CCTV akhirnya diketahui pelaku berjumlah dua orang. Keberadaan pelaku kemudian diselidiki lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di hotel di daerah Semarang, Jawa Tengah," bebernya.
Kini keduanya terancam pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.