Last modified: 3 hours ago
Fenomena sandwich generation atau generasi yang terjepit kebutuhan orang tua dan anak kandung sering kali diperparah dengan beban finansial yang tidak terduga. Salah satu beban paling berat yang sering dikeluhkan di media sosial adalah ketika orang tua terlilit utang, baik ke bank, pinjaman online (pinjol), maupun ke pihak ketiga lainnya.
Pertanyaan dilematis pun muncul: sebagai anak, apakah kita secara hukum wajib melunasi utang-utang yang dibuat oleh orang tua kita?
Secara prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia, utang piutang adalah bentuk perjanjian yang mengikat para pihak yang membuatnya. Berdasarkan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa rugi atau untung kepada pihak ketiga.
Artinya, secara hukum positif, utang yang ditandatangani oleh orang tua adalah tanggung jawab pribadi orang tua tersebut. Anak—sebagai pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani perjanjian—tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang tersebut selama orang tua masih hidup.
Jika ada pihak penagih (debt collector) yang meneror atau memaksa anak untuk membayar utang orang tuanya, tindakan tersebut secara hukum tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pengecualian besar terjadi apabila orang tua meninggal dunia. Dalam hukum waris (baik KUHPerdata maupun Hukum Islam/KHI), yang diwariskan kepada ahli waris bukan hanya harta benda (aktiva), tetapi juga kewajiban atau utang-utang (pasiva).
Namun, hukum kita tetap memberikan perlindungan dan pilihan yang adil bagi anak sebagai ahli waris melalui beberapa opsi:
Secara hukum, batasan hak dan kewajiban ini sangat jelas untuk melindungi hak pribadi anak agar tidak jatuh miskin akibat tindakan finansial orang lain. Namun, di masyarakat kita, nilai-nilai moral dan agama sering kali membuat anak merasa wajib melunasinya demi nama baik keluarga atau ketenangan orang tua.
Keputusan untuk membantu melunasi utang orang tua kembali kepada kerelaan dan kemampuan finansial masing-masing anak. Hukum hadir bukan untuk memutus tali bakti, melainkan untuk menegaskan bahwa jeratan utang tidak boleh diwariskan secara paksa kepada generasi berikutnya.