PDIP soal Gugatan Pencalonan Gibran Tak Diterima: Hormati PTUN, Bukan Hakimnya

25 Oct

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun bersiap mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PTUN tidak menerima gugatan tim hukum PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu. Tim hukum PDIP mengaku menghormati putusan tersebut.

Namun, menurut ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, timnya tak menghormati hakim yang memberikan putusan.

“Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur (keputusan hakim harus dianggap benar),” ujarnya pada konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

“Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” sambung dia.

Gayus mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan walau keputusannya dinilai tidak sesuai. Ia mencontohkan kasus Ronald Tannur yang dibebaskan oleh tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut berujung ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap.

“Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh, kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu,” tuturnya.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Gayus pun menyebut langkah selanjutnya dari tim hukum PDIP adalah menunggu arahan dari ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami-kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputus pada Kamis (24/10). Gugatan yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dinyatakan tidak dapat diterima.

"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).

Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.

Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.

Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait dengan pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.

Kini, Prabowo dan Gibran telah menjadi presiden dan wakil presiden RI. Keduanya dilantik di gedung MPR RI, Jakarta pada Minggu (20/10) lalu.


Comments