22 Aug
PDIP Sumut menilai sebaiknya KPU RI mengikuti keputusan MK yang bersifat final terkait aturan Pilkada dan mengabaikan Revisi UU Pilkada. Kalau tidak, akan membuat suasana ricuh menjelang Pilkada.
Dalam putusan MK, ada dua yang jadi sorotan. Yakni batas usia calon kepala daerah dan soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Namun, tidak diindahkan Baleg DPR saat melakukan revisi UU. Bahkan, ada pasal yang sudah diubah MK kemudian dihidupkan lagi oleh DPR.
“Sebaiknya untuk kekacauan tidak lebih jauh terjadi KPU sebaiknya juga tidak ikuti Balegnas,” kata Wakil Ketua DPD PDIP, Aswan Jaya, pada Kamis (22/8)
“Dia (KPU) harusnya tunduk ke UUD 1945 dalam hal ini keputusan MK,” sambungnya.
Kata Aswan, putusan MK adalah keputusan tertinggi selain dari UUD 1945. Jadi, harus diikuti.
“Dan keputusan MK dinyatakan final dan mengikat jadi selanjutnya semua yang berkepentingan terhadap pelaksaan hukum itu wajib mengikuti. Bahkan MK pun bisa membubarkan parpol,” jelasnya.
Untuk itu, Aswan bilang PDIP akan mengikuti putusan MK.
“PDIP adalah parpol yang konstitusional taat hukum taat azas dan ada di barisan terdepan untuk melindungi NKRI,” kata dia.
“Oleh karena itu, apa pun keputusan hukum yang sudah diputuskan institusi Yudikatif di mana itu diakui 1945 pastilah PDIP akan tunduk. Artinya kami tetap pakai putusan MK karena kami menyadari putusan MK final dan mengikat,” katanya.
RUU Pilkada ini ramai dikaitkan dengan memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilkada.