Pemprov Kalbar Jalankan Rekomendasi BPK, Kembalikan Kelebihan Pembayaran TPP ASN

06 Jun

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusraidi serahkan LHP atas LKPD TA 2023 dan IHPD pada Pj Gubernur Kalbarm Harisson. Foto: Dok. DPRD Kalbar

Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada beberapa dari pengelolaan keuangan itu yang memang kita kelebihan membayar. Nah, kelebihan bayar ini kita harus mengembalikan dan dalam aturannya memang kita diberikan waktu 60 hari," jelas Harisson usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pemeriksaan Daerah (LPD) Tahun Anggaran 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IPHD) Tahun 2023 pada Pemprov Kalbar pada Kamis, 6 Juni 2024.

Harisson bilang, Pemprov Kalbar akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dalam waktu 60 hari.

"Biasanya kita pada saat pemeriksaan sebelum hari ini, sebelum Paripurna WTP ini kita begitu ada pemeriksaan, begitu ada temuan kita langsung kita kembalikan. Insya Allah dalam waktu 60 hari yang biasanya begitu kita sudah mengembalikan terhadap kelebihan pembayaran. Di situ kan ada disebutkan ada TPP, kemudian ada juga kelebihan dana BOS, dan kita juga ada beberapa yang kegiatan fisik," ungkapnya.


Comments