Pensiunan Pertani-Jiwasraya Curhat ke DPR, Uang Pensiun Belum Dibayar

11 hours ago

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pensiunan dari perusahaan pelat merah dari PT Pertani dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI meminta uang pensiun dibayarkan.

Pembayaran pensiun bulanan bagi pensiunan PT Pertani resmi terhenti setelah dana pensiun perusahaan itu masuk proses likuidasi. Ketua Paguyuban Pensiunan PT Pertani, Lalan Sukmaya, menyebut kini pensiunan hanya menerima pembayaran kecil sebatas solvabilitas.

Seiring merger PT Pertani ke PT Sang Hyang Seri (SHS), kewajiban dana pensiun berpindah ke SHS. Hasil audit Kantor Akuntan Publik mencatat, SHS masih berutang Rp 40,6 miliar yang terdiri dari kekurangan pembayaran solvabilitas Rp 1,39 miliar dan piutang iuran surplus pendanaan Rp 39 miliar. Namun, janji pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset Pertani maupun SHS terjual, dengan tenggat hingga 2027.

Lalan menilai janji tersebut tidak memberi kepastian karena aset belum jelas terjual, sementara proses likuidasi dana pensiun diperkirakan selesai akhir 2025. Ia berharap Komisi VI DPR RI mendorong SHS segera melunasi kewajiban Rp 40,6 miliar sebelum dana pensiun resmi bubar agar pensiunan tidak harus menagih sendiri-sendiri.

“Kami harapkan kepada bapak, ibu, anggota Komisi VI DPR RI, bantulah kami untuk bisa mendorong PT Sang Hyang Seri membayar utangnya senilai Rp 40,6 miliar itu, sebelum dana pensiun yang dalam likuidasi ini dibubarkan secara resmi dan badan hukumnya bubar,” jelas Lalan dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian, menegaskan adanya kewajiban solvabilitas sebesar Rp 509 miliar yang belum dipenuhi PT Asuransi Jiwasraya saat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya resmi dibubarkan OJK per 16 Januari 2025. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dia menjelaskan kewajiban itu seharusnya diselesaikan pendiri sebelum pembubaran, sesuai amanat UU P2SK dan aturan OJK.

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock

“Pendirinya ini adalah PT Asuransi Jiwasraya yang belum diselesaikan sampai saat keluarnya pembubaran. Besaran solvabilitas yang belum dipenuhi pada saat dibubarkan itu adalah sebesar Rp 509 miliar dari peserta 2.300,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

De Yong menyebut persoalan ini sudah berulang kali disampaikan, termasuk saat RDPU tahun 2024. Namun, hingga surat pembubaran keluar pada Agustus 2025, kewajiban tersebut tetap belum dibayar.

“Saat aktif bekerja, iuran kami selalu dibayar penuh. Kalau terjadi fraud, itu bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.

Dia menambahkan, para pensiunan sudah menemui tim likuidasi Jiwasraya hingga OJK, namun belum mendapat solusi. OJK bahkan menyarankan agar pensiunan kembali ke Komisi VI DPR untuk mengusulkan pemanfaatan aset sitaan Kejaksaan demi memenuhi kewajiban DPPK.

De Yong berharap DPR bisa mendorong penyelesaian agar hak ribuan pensiunan Jiwasraya mendapat kepastian hukum.

Komisi VI kemudian menjanjikan akan memanggil PT SHS untuk menyelesaikan perkara dana pensiun PT Pertani. Sementara untuk permasalahan Jiwasraya, Komisi VI akan memanggil PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) juga BPI Danantara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pemanggilan Sang Hyang Seri ditujukan agar Komisi VI DPR RI bisa mendapatkan penjelasan mengenai utang yang belum dibayarkan dan mempertanyakan usaha perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya.

“Nanti kita akan panggil Sang Hyang Seri akan cross check pertama terkait dengan Jumlah sisa kewajibannya, yang kedua juga upaya apa Untuk bisa cepat menyelesaikan kewajiban,” tuturnya.


Comments