Pihak Dini Laporkan Hakim Pembebas Ronal Tannur: Tendensius, Vonis Asumsi

31 Jul

Keluarga Dini Sera Afrianti didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura mendatangi Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melaporkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur Jakarta, Rabu (31/7/20234). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti terus berusaha mencari keadilan. Setelah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY), kini keluarga Dini didampingi oleh Kuasa Hukumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan pihaknya mengadukan etika hakim dalam mengadili kasus tersebut. Ia menilai tiga hakim itu tendensius dan tidak melihat bukti-bukti dalam persidangan secara holistik.

“Saya juga mengalami juga bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” kata Dimas di Kantor Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7).

Ia menilai dari putusan itu terdapat kontradiktif antara fakta di persidangan dengan pertimbangan Majelis Hakim. Bahkan, ia juga menyebut kalau putusan Majelis Hakim itu berdasarkan asumsi pribadi para hakim.

“Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” tuturnya.

“Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” pungkasnya.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Anak dari politikus PKB Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara. Namun hakim menyampaikan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.


Comments