PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Selasa Besok

25 Nov

Hakim Tumpanuli Marbun memimpin jalannya sidang sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa, (26/11).

Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena kasus tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyebut bahwa sidang putusan praperadilan itu akan mulai digelar pukul 14.00 WIB.

“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (25/11).

Sidang putusan itu digelar usai sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Senin (18/11) lalu.

Terbaru, dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Sekaligus membebaskannya dari tahanan.

"[Meminta Hakim praperadilan] menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap Ari membacakan petitumnya.

Pengacara juga meminta Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung RI dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tak hanya itu, Ari juga meminta Hakim memutuskan bahwa Kejagung tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan kebijakan importasi gula terhadap kliennya.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo," imbuh dia.

Selain itu, ia juga meminta Hakim menyatakan agar segala tindak lanjut Kejagung terhadap Tom Lembong nantinya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," pungkasnya.


Comments