5 hours ago
Polisi masih menyelidiki penyebab kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (22), yang jatuh dari Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, Denpasar, Bali.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan, pihaknya masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami masih proses lidik terkait penyebab korban diduga bunuh diri tersebut,” ujar Laksmi, Minggu (19/10).
Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak keluarga, terutama ibu kandung korban yang selama ini tinggal bersama almarhum.
“Kami terkendala karena ibu kandung korban yang selama ini tinggal bersama korban, sampai dengan saat ini belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Laksmi memastikan korban terjatuh dari lantai empat gedung FISIP dan mengalami luka berat yang menyebabkan kematian.
“Kalau penyebab kematiannya karena cidera akibat terjatuh dari lantai 4 gedung,” kata Laksmi.
Sebelumnya, Timothy Anugerah Saputra ditemukan tewas usai terjatuh dari Gedung FISIP Universitas Udayana pada Rabu (15/10). Peristiwa ini sempat memunculkan dugaan adanya perundungan di lingkungan kampus.
Dugaan itu muncul setelah beredar percakapan di media sosial yang dinilai nir-empati dan diduga dilakukan oleh sesama mahasiswa Unud. Namun pihak kampus menegaskan bahwa percakapan tersebut terjadi setelah korban meninggal dunia dan tidak berkaitan dengan peristiwa yang menimpa almarhum.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial, dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum,” demikian keterangan resmi pihak kampus, Jumat (17/10).
Kasus dugaan perundungan itu kini ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana. Pihak kampus menyatakan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran etik atau tindakan kekerasan terhadap mahasiswa.