24 Sep
Dua orang berinisial MLS (26) dan H (43) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia.
"Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Donald menambahkan pengungkapan kasus itu bermula informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda.
MLS ditangkap pada Minggu (22/9) di Kota Tangerang, sedangkan H ditangkap di rest area Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (24/9).
"Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut ditangkap secara terpisah," ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 35 kilogram dan 6.480 butir obat penenang. Adapun barang terlarang itu diperoleh pelaku dari Malaysia dan hendak diedarkan di Jakarta, sebab harga jual di Jakarta yang dinilai lebih mahal.
Dibawa melalui jalur laut dan darat, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dengan alasan harga sabu yang sangat mahal di Jakarta.--Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Donald memastikan pihaknya bakal berupaya untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan itu dan bakal diberi tindakan tegas.
"Bahkan termasuk tindak pidana pencucian uangnya juga," kata dia.
"Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku pengedar narkoba," ujar dia.