Polisi soal Gerakan Stop Pakai Sirene-Strobo: Hanya Melekat ke Pengawalan Resmi

2 hours ago

Lampu Strobo Foto: ShutterStock

Polda Metro Jaya merespons gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ terkait bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan ada pengecualian bagi konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Polri.

“Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi. Pengawalan dan prioritas jalan diatur dalam undang-undang,” kata Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Jumat (19/9).

Ojo mengingatkan bahwa hanya kendaraan tertentu yang boleh dikawal polisi menggunakan sirene dan strobo. Siapa saja?

“Contoh konvoi iring-iringan orang meninggal, pengawalan barang berbahaya, iring-iringan acara giat TNI Polri, konvoi rombongan tamu negara, dan lain-lain yang karena pertimbangan polisi perlu mendapat perhatian boleh dilakukan,” ujarnya

Sementara itu, kendaraan pribadi atau kendaraan yang tidak memiliki urgensi, tidak termasuk ke dalam daftar itu.


Comments