25 Nov
Polisi menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Senin (25/11). Saat menggerebek, mereka menemukan bunker di salah satu rumah. Bunker itu berisi dua buah brankas yang di dalamnya terdapat 129 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilometer dan uang tunai Rp 230,9 juta.
"Di dalam tempat tersebut ada bunker atau ruang khusus yang hanya bisa diakses oleh bandar tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/11).
"Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," lanjutnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 4 buah mesin press, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 sekrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.
"Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi, tapi ternyata ada bunker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri," ucapnya.
Ia menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan pada hari ini, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang berinisial LL dan DH. Keduanya adalah suami istri di Jalan Platik, Donomulyo, Surabaya. Kemudian satu tersangka lagi yaitu berinisial BG yang ditangkap di Jalan Irawati, Surabaya pada Rabu (13/11). Ketiganya merupakan bandar narkoba di Jalan Kunti.
Dari penangkapan tiga bandar itu, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp 6,25 juta dan empat buah handphone.
"Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan? Rabu mereka tangkap, Jumatnya baru kita penggeledahan di Jalan Kunti. Ini kita lakukan supaya kita mengecek supplier barang dari luar ke dalam, apakah dari penangkapan hari Rabu ini tetap beredar. Dan ternyata barang-barang tersebut masih ada," terangnya.
Setelah menangkap tiga tersangka, polisi lalu menggerebek Jalan Kunti pada Jumat (22/11). Di situ, polisi menangkap dua orang pengedar yakni berinisial FD dan HS serta 23 orang lainnya yang sebagai pengguna.
Dari penggerebekan tersebut, ada 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp 150 ribu yang disita.
Tak hanya itu, di hari yang sama, ada satu pengedar yang juga ditangkap di Jalan Bantaran Tandes, Surabaya, berinisial DW. DW adalah residivis kriminal tahun 2018.
"Barang bukti yang diamankan dari DW, empat paket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu dan 1 handphone," jelasnya.
Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.