Polisi Tetapkan Tetangga yang Teror Warga di Depok Jadi Tersangka

Last modified: an hour ago

Rekaman CCTV pengrusakan yang dilakukan tetangga di Depok. Foto: Dok. Istimewa

Kasus teror tetangga yang dialami Azis Suraji, warga Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang diteror tetangganya sejak sejak 2024 kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan FA, sebagai tersangka.

"Update lagi untuk perkara di Pancoran Mas, kembali yang mengenai masalah tetangga, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Inisial tersangkanya FAA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat diwawancarai, Kamis (13/8).

Gede menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dan/atau ancaman kekerasan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa pecahan pagar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama. Foto: Dok. Istimewa

"Saksi-saksi sudah sebanyak tujuh orang kita lakukan pemeriksaan, kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita, dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Gede.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Polres Metro Depok masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter yang berwenang.

"Masih kita menunggu dari dokter yang berwenang, kita masih menunggu. Namun, sambil menunggu itu kita melakukan proses penyidikan. Kita akan segera lakukan tahap satu dan kita lampirkan hasil dari dokter psikologis mengenai keadaan tersangka tersebut," ujarnya.

Kasus teror tetangga ini sempat viral di media sosial. Tersangka kerap melempar dan merusak properti milik warga bernama Azis. Bahkan, beberapa kali FA mengintimidasi Azis dan anggota keluarganya.