Prabowo-Gibran Unggul di Papua Pegunungan, Proses Lama karena Rekap Kerap Pindah

20 Mar

Suasana rapat pleno KPU RI rekapitulasi suara nasional provinsi Papua Tengah, Minggu (17/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Provinsi Papua Pegunungan menjadi provinsi ke-37 yang dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul di provinsi tersebut.

Paslon 02 mendapat 838.382 suara. Kemudian disusul oleh paslon 01 Anies - Muhaimin dengan 284.184 suara. Sementara itu, paslon 03 Ganjar - Mahfud meraih 175.956 suara.

Perolehan suara tersebut berdasarkan perolehan suara sah sebanyak 1.298.522 dan suara tidak sah 8.218. Berikut rincian lengkap rekapitulasi PPWP di Provinsi Papua Pegunungan:

Paslon 01: 284.184

Paslon 02: 838.382

Paslon 03: 175.956

Jumlah suara sah: 1.298.522

Tidak sah: 8.218

Total: 1.306.740

Jumlah pengguna hak pilih: 1.306.740

Proses rekapitulasi di Papua Pegunungan memakan waktu cukup lama. Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan kendala yang dialami karena proses rekapitulasi berjenjang dilakukan secara berpindah-pindah karena faktor keamanan, salah satunya terjadi di Kabupaten Tolikara.

Daniel mengatakan, masyarakat yang keberatan tersebut melakukan tindakan anarkis yang akhirnya diputuskan untuk rekapitulasi tidak dilakukan di Kantor KPU setempat.

“Masyarakat yang keberatan kemudian situasi tidak aman, kemudian antara Bawaslu, pihak keamanan dan KPU bersepakat untuk pindah melakukan rekapitulasi di Jayawijaya, kabupaten ibu kota provinsi Papua Pegunungan,” kata Daniel di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (20/3).

“Rekap kedua terjadi di hotel Grand Santika, kemudian juga pada saat itu juga banyak masyarakat yang tadinya di Tolikara dengan massanya juga datang dan beberapa hari sudah dilakukan rekap kemudian juga merasa tidak nyaman, masyarakat juga banyak di hotel itu, lalu hotelnya juga tidak mengizinkan KPU-nya melakukan rekap di tempat itu juga,” imbuhnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari lantas meminta agar peristiwa tersebut dicatatkan di formulir kejadian khusus. Karena proses rekapitulasi semestinya dilakukan di kantor KPU wilayah setempat.

“Nanti tolong dibuat catatannya ya situasi itu karena mestinya kan rekap itu dilakukan di kantor KPU di wilayah kabupatennya,” ujar Hasyim.


Comments