Rencana Larangan Impor Barang Murah Dinilai Perlu Pengawasan Jalur Darat-Udara

10 days ago

Petugas memindahkan Peti Kemas ke truk pengangkus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah berencana melarang impor barang murah di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta dijual di e-commerce. Hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, rencana pelarangan tersebut dapat menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal. "Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," ujar Sonny dalam keterangannya, Rabu (12/9).

Ia berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform untuk menjalankan transaksi lintas batas. Sebab menurutnya, banyak UMKM mengandalkan barang modalnya melalui platform yang melakukan transaksi cross border.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif jika pelarangan hanya untuk moda transportasi udara. "Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," tegasnya.

View post on Instagram
 

Boyamin menyatakan, barang-barang impor di bawah Rp 1,5 juta yang dijual di marketplace justru lebih banyak dilakukan via jalur laut dan darat untuk memangkas biaya. "Importasi melalui udara karena biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut, sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," jelas dia.

Menurut Boyamin, larangan barang impor di bawah Rp 1,5 juta akan berisiko pada maraknya penyelundupan jika hanya dikenakan via jalur udara. Ia menjelaskan, cross border berbasis transportasi udara (air-freight) dikenakan bea logistik (cost logistics) hingga USD 10 per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).

"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung bekerja sama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UMKM," tegasnya.

Boyamin menjelaskan, kebijakan pelarangan tak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pengawasan. "Di sinilah letak masalahnya yaitu, persepsi cross border adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri, agar tidak kalah bersaing dengan barang impor dari China yang dijual dengan harga murah.

"Itu pasti yang keberatan yang jual produk di luar. Kalau kebijakan harga minimal USD 100 atau setengah juga itu untuk lindungi produk-produk dalam negeri," kata Teten usai acara Hajatan UMKM di Fresh Market Bintaro, Tangerang, Minggu (6/8).

Teten menyebut, kebijakan untuk memperketat aktivitas penjualan produk impor juga dilakukan agar barang murah tak masuk dalam negeri. Ia pun menekankan bahwa produk-produk buatan UMKM tak kalah bagus dibanding dengan barang buatan luar negeri.

"Jangan sampe lah barang murahan masuk dalam negeri. Kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," ungkap Teten.


Comments