Residivis Maling Diringkus Polisi, Bukannya Tobat Malah Lanjut Curi Motor

09 May

Pelaku pencurian motor yang diringkus Polres Melawi. Foto: Dok. Polres Melawi

Hi!Melawi - Pernah mendekam di bui ternyata tak membuat DD jera. Pemuda berusia 26 tahun asal Kabupaten Melawi ini kembali diringkus polisi pada Rabu, 8 Mei 2024, karena mencuri sepeda motor.

DD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dilaporkan hilang pada Desember 2023 lalu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan di salah satu kost yang beralamat di Gang Muzakirin, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, membenarkan bahwa DD pernah ditahan dan divonis selama 8 bulan oleh pengadilan atas kasus pencurian pada tahun 2016. Ia menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan ketegasan Polres Melawi dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan, terutama pada pelaku yang telah menjadi residivis.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Joni menambahkan, sat ini DD telah diamankan di Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, mengapresiasi kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan. "Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi," tegasnya.


Comments