19 days ago
Supriatna Gumilar, anggota DPRD Jabar 2024-2029 dari PAN, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmad angkat bicara.
Menurutnya, tindakan korupsi itu dilakukan Supriatna sebagai Ketua NPCI Jabar, bukan sebagai anggota dewan.
“Kasus hukumnya Supriatna ini adalah sebagai ketua NPCI, bukan anggota Dewan dari Fraksi PAN. Dia kan baru sebulan jadi anggota Dewan. Baru ada komisi. Jadi saya pastikan, selama dia jadi anggota Dewan ini tidak ada masalah hukum,” beber Hasbullah saat ditemui di Gedung DPRD Jabar di Bandung, Kamis (17/10).
Hasbullah bilang, dalam hal ini pihaknya sangat menghormati proses hukum. Menurutnya, Supriatna harus mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai individu.
Selain itu, DPW PAN Jawa Barat juga disebut telah mengirim laporan formal ke DPP PAN mengenai perkara ini. Hasbullah bilang, dalam satu hingga dua hari ke depan, DPP akan mengeluarkan surat keputusan.
“Tinggal kita tunggu keputusan di DPP partai. Satu hari sampai dua hari ke depan, mungkin sudah ada keputusan dari DPP partai,” katanya.
Adapun soal kemungkinan Supriatna diberhentikan sebagai kader partai, Hasbullah tak menjawab gamblang. Namun terkait posisinya sebagai anggota dewan, Hasbullah cukup yakin jika Supriatna akan dilakukan penggantian antarwaktu (PAW), dan itu akan diproses oleh KPU.
“Itu KPU yang akan menentukan. Nanti KPU akan memilih suara di bawahnya, di bawah Supriatna itu,” sebutnya.
Supriatna Gumilar ditahan Kejati Jabar sebagai salah satu tersangka kasus tipikor dana hibah NPCI 2021-2023. Ketika itu dia menjabat sebagai Ketua NPCI Jabar.
Adapun tersangka lain ialah anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabio (KF) yang saat itu menjabat pelatih atlet cabang olahraga atletik, serta mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, menerangkan, ketiganya telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Akibat perbuatan tersangka SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," sebut Cahya.
Karena hal tersebut, mereka pun diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, plus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.