Respons Google Indonesia soal Kasus Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem

10 hours ago

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Google Indonesia memberikan respons terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek, yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Berikut pernyataan Google Indonesia yang diterima Jumat (5/9):

"Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa. Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google. Google akan senantiasa menyoroti dampak positif yang dihasilkan oleh berbagai solusi teknologinya,"

Google juga menyatakan, dalam kasus ini mereka hanya dilibatkan sebagai saksi. Google juga akan terus bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan kasus ini.

Kasus Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam kasus korupsi laptop tersebut, Nadiem dijerat sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:

- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

-Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan

- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.


Comments