Risma Pastikan Serangan Ransomware Tak Berdampak pada Data Kemensos

28 Jun

Ilustrasi ransomware. Foto: Andrey_Popov/Shutterstock

Serangan siber ransomware ditujukan ke server Pusat Data Nasional (PDN) menyebabkan gangguan layanan sejumlah instansi pemerintah, seperti layanan Imigrasi.

Apakah serangan itu juga berdampak ke layanan Kemensos?

Menteri Sosial Tri Rismaharini tak membantah, tapi juga tak membenarkan layanan Kemensos turut terdampak.

"Jadi saya bukan niat menyombong atau niat itu, karena saya minta maaf kepada hacker dan cracker yang mungkin mendengar ini, karena apa pun tidak ada kami yang sempurna," ujar Risma saat usai acara Graduasi PENA, di Jaksel, Jumat (28/6).

Saat ditanya apakah serangan itu berdampak pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Mantan Wali Kota Surabaya hanya menjawab diplomatis.

Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini saat dijumpai usai acara Graduasi 3.415 peserta Program PENA Kemensos di Jaksel, Jumat (28/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan

DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Terdiri informasi pribadi masyarakat yang terdaftar, bahkan hingga data perbankan peserta.

"Jadi DTKS kami usahakan bagaimana kami melindungi data semaksimal mungkin dengan penggunaan alat dan penggunaan teknologi dan penggunaan software yang kebetulan kita bisa membuat sendiri. Kebetulan teman-teman bisa membuat sendiri. Tapi sekali lagi bahwa kami tetap manusia," tutur Risma.

Serangan ransomware pada server PDN diketahui publik setelah Imigrasi mengalami gangguan pelayanan di bandara-bandara internasional pada pukul 04.00 WIB, Kamis (20/6/2024).

Setelah diselidiki ternyata pemicunya serangan ransomware di server PDN Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Penyerang yang belum diketahui itu meminta tebusan USD 8 juta atau Rp 131 miliar.

Serangan ternyata sudah terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 tengah malam. Tiga hari kemudian mengalami infeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software) atau malware.

Server PDNS 2 berisi ratusan tenant dari pemerintahan pusat dan daerah, antara lain Imigrasi, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemlu, dan BSSN


Comments