RUU Polri Terkait Pengaturan Siber Disorot: Berpotensi Langgar Privasi

30 May

Ilustrasi siber. Foto: Shutterstock

Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum menyoroti revisi UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri terkait dengan kewenangan Polri di RUU tersebut yang bisa melakukan penindakan, pembatasan, bahkan pemutusan akses di ruang siber.

“RUU ini kita perlu kritisi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan yang akhirnya malah mempersempit ya ruang sipil di ranah digital,” kata Nenden saat dihubungi, Kamis (30/5).

Ilustrasi siber. Foto: Shutterstock

Nenden melanjutkan, “Kita perlu pastikan ada indikator yang sangat jelas dalam upaya penindakan dan kalau misalnya ini kita biarkan begitu saja tanpa ada pembatasan yang jelas, sangat mungkin adanya pelanggaran privasi dengan adanya surveillance massa.”

“Jadi kayak polisi bisa memonitoring aja semua aktivitas netizen,” ujar Nenden.

Selain itu, ia juga menyoroti terkait dengan kewenangan lembaga yang akan menjalankan aturan tersebut supaya tidak tumpang tindih.

“Wewenang misalnya terkait hal tersebut, nanti perlu dilihat bagaimana peran BSSN, peran Kominfo, apalagi dalam konteks pemblokiran moderasi konten yang ada di ranah digital,” ujarnya.


Comments