2 hours ago
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 naik sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 per bulan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan ketenagakerjaan.
“Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070,” kata Agus saat dikonfirmasi Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Agus menambahkan, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut dia, penetapan UMP Lampung 2026, telah mempertimbangkan aspek ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.
Dalam perhitungannya digunakan koefisien atau alpha sebesar 0,8, dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Pertimbangan lainnya adalah tren inflasi yang menurun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara year on year,” jelas Agus.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung mengusulkan dua opsi kenaikan UMP kepada Gubernur Lampung. Usulan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar selama dua hari dan dijadwalkan disampaikan secara resmi pada Selasa, 23 Desember 2025.
UMP Lampung 2025 yang sebesar Rp2.893.070 menjadi dasar perhitungan dalam pembahasan UMP 2026.
Dari hasil rapat tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,87 persen atau setara Rp169.765,35, sehingga UMP menjadi Rp3.062.835,35.
Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP dengan alpha 0,5 atau sebesar 3,78 persen, sehingga UMP yang diusulkan dari unsur pengusaha menjadi Rp3.002.428,05. (Cha)