10 hours ago
Polisi menangkap pelaku pembunuhan DS (35) yang disertai perampokan dengan kekerasan di ruko kawasan 15 Ilir, Palembang terhadap pasangan suami istri (pasutri) Darma Kusuma (54) dan Yeni Suwandi (40) ditemukan bersimbah darah pada Selasa (26/11/2025). Pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap dalam pelarian di Kota Bandung pada 2 Desember 2025.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengerahkan seluruh unit analisis, termasuk pemeriksaan CCTV dan penelusuran jejak digital pelaku.
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di daerah Bandung. Dia tidak diberikan kesempatan untuk kembali melarikan diri. Dari hasil penyidikan, terlihat jelas bahwa aksinya sangat terencana dan dilakukan dengan tingkat kekerasan yang tinggi,” ujar Kombes Harryo dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku datang ke ruko korban dengan modus berpura-pura meminta pekerjaan. Terjadi adu mulut dan pelaku akhirnya diusir keluar. Namun bukannya pergi, ia kemudian kembali mengintai ruko dan menunggu saat korban membuka pintu.
“Tersangka membawa celurit yang memang sudah ia persiapkan. Begitu pintu ruko terbuka, ia langsung masuk dan menyerang korban secara terarah pada bagian-bagian vital,” jelasnya.
Setelah melukai korban, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Tidak berhenti di situ, pelaku naik ke lantai dua ruko untuk menggeledah isi bangunan dan mencoba melukai korban lainnya.
"Modus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan dengan tenang, tetap fokus meskipun setelah melakukan tindakan keji, serta berupaya melukai korban lain dan menggeledah isi ruko,"kata dia.
Setelah kejadian, tim gabungan segera melakukan olah TKP, menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan profiling identitas pelaku. Melalui penelusuran digital, posisi pelaku berhasil terdeteksi berada di Kota Bandung.
“Begitu lokasi pelarian teridentifikasi, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti. Ini bukti kami bekerja cepat untuk memastikan pelaku tidak kembali menghilang,**” tegas Kombes Harryo.
Pelaku bukan orang baru dalam aksi kejahatan berat. Pada Maret 2017, ia pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah mal di Palembang dan telah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan di Rutan Pakjo.
Penyidik menerapkan tiga pasal sekaligus kepada pelaku yakniPasal 338 KUHP — Pembunuhan, Pasal 365 ayat (4) KUHP — Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 ayat (2) KUHP — Penganiayaan berat
"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun."kata dia.