Sebelum Tewas di Pati, Bos Rental Dilindas Pakai Motor

10 Jun

Jumpa pers kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Polresta Pati

Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak hanya dipukuli, Burhanis bahkan dilindas menggunakan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan masing-masing tersangka berinisial EN (51), PC (37) dan AG (35). Sementara saksi yang diperiksa sudah berjumlah 19 orang.

"Tersangka atas nama EN (51) warga Sukolilo, perannya mengejar dan mengadang mobil kemudian memukul dan menghajar korban. Tersangka PC (37) petani, warga Sukolilo perannya, mengadang memukul dan menginjak korban," ujar Satake dalam jumpa pers di Polresta Pati, Senin (10/6).

Kemudian tersangka, AG yang juga membawa mobil Honda Mobillio milik Burhanis tega melindas korban menggunakan motor miliknya.

"Perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada dan lengan kiri dan memukul korban," jelas dia.

Akibat peristiwa itu, Burhanis tewas dan ketiga rekannya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RS Soewondo Pati.

"Korban atas nama SH mengalami luka robek di kepala telapak kaki dan pelipis dan memar. Lalu korban KB (54) mengalami luka memar di kedua mata, lecet di tangan, dan korban ketiga AS (37) luka di pipi kiri lecet di dahi dan hidung," ungkap dia.

Satake menegaskan, tersangka dalam kasus ini bisa saja bertambah. Ia juga meminta para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke aparat kepolisian.

"Bagi masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindaklanjuti," kata Satake.


Comments