11 hours ago
DPR mendapat sorotan masyarakat imbas gaji anggota yang mencapai Rp 100 juta per bulan. Salah satu yang menyebabkan gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta karena ada sejumlah tunjangan, salah satunya rumah jabatan anggota (RJA) yang mencapai Rp 52 juta.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR periode 2024-2029, sudah tidak lagi mendapat fasilitas RJA. Oleh sebab itu, diberikan tunjangan RJA mencapai Rp 52 juta.
"Ada beberapa catatan untuk menjelaskan alasan mengapa anggota DPR RI mendapatkan Tunjangan Perumahan. Seperti diketahui, bahwa selama ini setiap Anggota DPR RI mendapatkan fasilitas berupa Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang berada di kalibata DKI Jakarta," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8).
DPR menjelaskan, kondisi fisik rumah dinas terutama di Kalibata, secara umum sudah tidak layak untuk dipertahankan. Selain itu, biaya pemeliharaan cukup besar. Masalah ini dikeluhkan anggota DPR.
"Karena biaya pemeliharaan selama ini tidak sepadan, kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga," jelas Indra.
"Sebagai informasi tambahan, RJA yang berlokasi di Kalibata dibangun sejak tahun 1988 dan sudah hampir berusia 40 tahun," tambah dia.
Indra menuturkan, Sekretariat Jenderal DPR turut mempertimbangkan efisiensi anggaran. Berdasarkan kalkulasi mereka, jika rumah dinas anggota DPR di Kalibata dibenahi, akan memakan biaya yang sangat besar. Hanya saja berapa taksiran biaya perbaikan, Indra belum membeberkannya.
"Terkait efisiensi anggaran, yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI adalah justru dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan fleksibilitas anggaran. Kami menilai bahwa untuk melakukan revitalisasi RJA secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar," ucap Indra.
"Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat," tambah dia.
Selain itu, masalah IKN juga jadi pertimbangan. Anggota DPR rencananya akan dipindahkan ke IKN jika sarana dan prasarana di sana sudah rampung.
"Di samping itu, ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi dasar dalam menetapkan hal ini, yaitu: rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, dan keterbatasan lahan untuk menambah unit di RJA guna menyesuaikan dengan jumlah anggota DPR yang bertambah di periode ini dan mungkin juga periode selanjutnya," kata Indra.
Indra mengungkapkan, besaran tunjangan RJA yang mencapai Rp 52 juta diambil berdasarkan rapat Pimpinan DPR RI periode 2019-2024. Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak disediakan rumah dinas bagi para anggota DPR RI.
Selain itu, besaran tunjangan atas persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan dikeluarkan pada Agustus 2024.
"Terkait besarannya, penetapannya dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan RI. Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50-an juta rupiah setelah dipotong pajak," kata Indra.
"Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmarknya, yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta," tutur dia.
Lebih jauh, Indra meluruskan isu yang menyebut gaji dan tunjangan DPR mengalami kenaikan. Ia memastikan, selama tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Gaji anggota DPR, menurut Indra masih sama yakni Rp 3 juta per bulan.
"Perlu dicatat bahwa sejak mulai diberlakukan, tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI ini belum pernah mengalami kenaikan. Begitu juga dengan gaji penghasilan yang diterima anggota DPR RI pada tahun 2025 ini masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan surat edaran Sekjend Nomor 9414 Tahun 2010," kata Indra.
"Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar," tutur dia.
Sementara nasib rumah dinas anggota DPR di Kalibata yang kini sudah tidak dipakai, Indra mengatakan sudah diserahkan kepada negara melalui Kemensetneg.
"Mekanisme penyerahan rumah jabatan Kalibata masih terus dikoordinasikan dengan Kemenkeu dan juga Setneg. Dan mulai tahun 2025 Setjen DPR tidak lagi menganggarkan apa pun untuk pemeliharaan Kalibata," tutup Indra.