Setubuhi Pelajar di Bawah Umur, Sopir Truk di Lampung Timur Ditangkap

16 Nov

Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang sopir truk di Lampung Timur dijemput polisi lantaran menyetubuhi pelajar di bawah umur.

Pria itu berinisual AW (21) warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Ia ditangkap, Rabu (15/11) di kediamannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan paku ditangkap lantaran nekat melakukan asusila terhadap korban DN (16) warga Kecamatan Raman Utara.

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban pada 7 Oktober 2023 lalu di rumah korban," katanya, Kamis (16/11).

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Timur

Rizal menambahkan aksi bejat itu dilakukan dengan cara pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian di rumah.

"Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku," jelasnya.

Keluarga pun tak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Raman Utara.

Berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/11).

"Polisi juga menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)


Comments