2 days ago
Firma penasihat kewarganegaraan dan tempat tinggal global yang berpusat di London, Henley & Partners kembali merilis update daftar paspor terkuat di dunia 2025. Kini, berdasarkan data Henley Passport Index, Singapura Kembali menjadi negara dengan paspor terkuat di dunia.
Dilansir situs resminya, pemegang paspor Singapura bisa menikmati akses bebas visa ke 193 negara. Di peringkat kedua ada Korea Selatan yang memiliki akses bebas visa ke 190 negara, diikuti Jepang yang harus turun satu peringkat ke posisi ketiga dengan akses bebas visa ke 189 negara.
Adapun peringkat keempat diduduki oleh negara-negara Eropa, seperti Jerman, Italia, Luxembourg, Spanyol, dan Swiss yang memiliki akses bebas visa ke 188 negara.
Kemudian, di peringkat kelima juga masih diraih oleh negara-negara di Eropa, seperti Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Irlandia, dan Belanda dengan bebas visa ke 187 negara.
Sayangnya, Indonesia harus turun ke posisi 70 dengan akses bebas visa ke 73 negara. Padahal, pada awal 2025, paspor Indonesia berada di peringkat ke 66, dengan akses bebas visa ke 76 negara.
Peringkat Indonesia ini masih berada jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 12), Brunei Darussalam (peringkat 21), Timor-Leste (peringkat 56), dan Thailand (peringkat 66).
Di sisi lain, Afghanistan masih menjadi negara dengan kekuatan paspor terlemah di dunia. Pemegang paspor Afghanistan hanya memiliki akses bebas visa ke 24 negara, berkurang dua negara dari awal tahun 2025.
Selanjutnya, ada Suriah di posisi ke 105 dengan 26 negara bebas visa, dan Irak di posisi 104 dengan 29 negara bebas visa. Artinya, kesenjangan antara kebebasan bepergian yang dinikmati warga negara di peringkat teratas dan terbawah, tidak pernah lebih lebar dari sebelumnya.
1. Singapura (193 negara)
2. Korea Selatan (190 negara)
3. Jepang (189 negara)
4. Jerman, Italia, Luxembourg, Spanyol, dan Swiss (188 negara)
5. Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis dan Belanda (187 negara)
6. Yunani, Hungaria, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, dan Swedia (186 negara)
7. Australia, Republik Ceko, Malta, dan Polandia (185 negara)
8. Kroasia, Estonia, Slovakia, Slovenia, Uni Emirat Arab (UEA), dan Inggris (184 negara)
9. Kanada (183 negara)
10. Latvia, Liechtenstein (182 negara)
97. Kongo dan Sudan Selatan (43 negara)
98. Iran, Sri Lanka, dan Sudan (41 negara)
99. Eritrea, Libya, dan Wilayah Palestina (39 negara)
100. Bangladesh dan Korea Utara (38 negara)
101. Nepal (36 negara)
102. Somalia (33 negara)
103. Pakistan dan Yaman (31 negara)
104. Ia (29 negara)
105. Suriah (26 negara)
106. Afghanistan (24 negara)