Soal Polemik Vonis Ringan karena Terdakwa Sopan, MA Bakal Hapus?

18 days ago

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan terkait polemik vonis ringan terhadap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan baru-baru ini.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1), menjelaskan putusan tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, [Pasal] 197 kalau enggak salah ya," kata Yanto.

Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pertimbangan meringankan, kata Yanto, biasanya bersifat umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Namun, ia juga mengungkapkan adanya pertimbangan khusus yang bisa lebih meringankan hukuman.

"Misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti ya di luar pertimbangan umum gitu," ucapnya.

Terkait desakan untuk menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan, Yanto menegaskan bahwa perubahan tersebut memerlukan revisi undang-undang.

"Nah kalau mau dihapus. Wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus, ya diubah dulu [undang-undangnya] ya seperti itu," tandas dia.


Comments