Solichin 'Si Anak Kades Gagal Nyaleg di Tangerang' Masuk DPO Kasus Surat Palsu

30 Jul 2024

Poster DPO yang diterbitkan Polda Banten. Dok: Polda Banten

Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian (37 tahun), Selasa (30/7). Bila anda sudah lupa atau tidak tahu siapa Solichin & Tumpang ini, kami ingatkan:

Pada Maret 2024, ada kejadian heboh tatkala 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW dipecat oleh Tumpang menjabat Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tumpang memecat mereka karena anak Tumpang, tak lain tak bukan adalah Solichin, gagal menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.

Solichin maju Dapil Tangerang 4 yang meliputi tiga kecamatan yakni Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya. Partainya adalah PDIP.

Kasusnya

Kembali ke DPO. Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.

"Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," demikian keterangan Polda Banten seperti dilihat kumparan pada Selasa (30/7).

Mohammad Solichin. Foto: Dok. jariungu.com & lezen.id

Detail Pasal

Pasal 263 KUHP
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Comments