19 Mar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kompleks. Sebab, minuman ini masuk dalam Undang-Undang Kesehatan sehingga pembahasan akan dilakukan dalam lintas kementerian/lembaga.
Sri Mulyani mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Nanti akan ada pembahasan antar K/L Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3).
Dia juga mencermati berbagai reaksi pro dan kontra sudah mulai muncul didorong adanya pembahasan antar K/L tersebut. Sementara Kementerian Keuangan berperan dalam konsultasi implementasi cukai tersebut.
Implementasi cukai tersebut melalui konsultasi terlebih dahulu baik di K/L, kabinet maupun DPR RI. Menkeu menegaskan, penerapan cukai untuk mengurangi konsumsi masyarakat karena dianggap berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Kalau ada sesuatu kami akan sampaikan dan penetapan sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh Undang-Undang. Tapi undang-undang macam-macam ada undang-undang kesehatan, kami sequencing terus konsultasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.
Penerapan cukai minuman manis maupun plastik akan melihat kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaan, dan target yang ditetapkan dalam APBN. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut implementasi cukai plastik masih dikaji.
“Saat ini kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah. Saat ini kebijakannya belum final, masih akan dibahas lintas kementerian dan sesuai mekanisme undang-undang cukai dan HPP, akan dikonsultasikan komisi XI DPR,” terang Askolani.