Staf Khusus Sri Mulyani Minta Maaf soal Viral Aturan Lapor Bawaan ke Luar Negeri

24 Mar

Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait video Bea Cukai Kualanamu, yang viral terkait tata cara pelaporan barang bawaan ke luar negeri, agar tidak dikenakan pungutan negara ketika kembali ke Indonesia.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

"Tentu tidak ada maksud dan niat pemerintah atau Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau mempersulit warganya sendiri yang akan bepergian ke luar negeri," kata Prastowo melalui keterangannya, Minggu (24/3).

Kebijakan itu, kata dia, merupakan layanan yang sifatnya pilihan atau opsional agar penumpang yang bepergian ke luar negeri aman membawa barang berharga (high value goods).

Adapun beberapa high value goods seperti alat olahraga, barang pameran, atau kegiatan seni untuk konser atau shooting seperti gitar, keyboard, drum, dan kamera, sehingga bukan tas atau sepatu seperti dicontohkan.

"Misalnya mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga yang besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, shooting dan sebagainya, itu dideklarasikan agar kalau pulang nanti karena barang itu high value dan kelihatan tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli di luar negeri," jelasnya.

Selain itu, lanjut Yustinus, deklarasi ini sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban, demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang telah disediakan atau cara lain.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area Keberangkatan Internasional, bukan area Kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," ungkap Yustinus.

Dengan demikian, Yustinus memastikan praktik pelaporan bawaan ke luar negeri tersebut tidak ada perubahan dan perbedaan sama sekali sejak tahun 2017.

"Kita pastikan sekali lagi, tidak ada perubahan, praktik seperti ini, risk manajemen berlaku, kita yang bepergian selama ini juga tidak pernah diperiksa kalau dari luar negeri bawa barang apa dan jarang sekali kita deklarasi," tuturnya.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Di sisi lain, dia meminta masyarakat tetap mengawasi kegiatan Bea Cukai di lapangan agar kebijakan tetap dilaksanakan secara objektif dan bijak agar penumpang merasa nyaman bepergian ke luar negeri.

Yustinus juga menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu. Dia mengakui inisiatif tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

"Tentu maksud dari video itu baik memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjawab keingintahuan publik, namun ada substansi yang kurang pas untuk itu kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” katanya.

View post on Instagram
 

Comments