Tangis Terdakwa Ibu Menyusui: Di Rumah Di-KDRT, di Rutan Disuruh Pijat Tahanan

05 Nov

Neni Nuraeni saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Dok: kumparan

Terdakwa kasus pelanggaran fidusia, Neni Nuraeni (37 tahun), menangis ketika menjalani persidangan. Tangis Neni pecah saat bercerita tentang hubungannya dengan suaminya.

Momen itu terjadi saat Neni diperiksa dalam agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (4/11).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani, serta hakim anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, dan Handika Rahmawan.

Disuruh Pijit Semua Penghuni Kamar Rutan

Awalnya, penasihat hukum terdakwa, Syarif Hidayat, bertanya kepada Neni bagaimana selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.

"Selama di lapas, saya disuruh... Disuruh pijit semua penghuni kamar di sana," kata Neni terbata-bata.

Suami Suka Mukul, Banyak Utang

Syarif lalu bertanya bagaimana hubungannya dengan sang suami saat kasus ini berjalan.

"Hubungan dengan suami bagaimana?" tanya Syarif.

"Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga," jawab Neni. Tangisannya pecah.

"Temperamental?" tanya penasihat hukum.

"Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja," jawab Neni.

"Ada utang lain? Utangnya buat apa?" tanya Syarif lagi.

"Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis," kata Neni.

Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan

Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.


Comments