Tokopedia TikTok Shop Ajak Pelaku UMKM di Yogya Kenali Kekayaan Intelektual

6 hours ago

Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengajak pelaku UMKM di Yogyakarta mengenal soal kekayaan intelektual (KI) di Kalluna Cafe, Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengajak sejumlah pelaku UMKM di Yogyakarta mengenal soal kekayaan intelektual (KI). Berlangsung di Kalluna Cafe, acara dihadiri UMKM batik hingga busana dari penjuru Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/9).

Selain seminar pelaku dilatih membuat konten video melalui Creators Lab, untuk mempromosikan produk secara efektif melalui TikTok.

Communications Senior Lead Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Antonia Adega, menuturkan acara ini digelar dalam rangka Hari Batik Nasional.

Edukasi soal KI penting bagi pelaku UMKM agar mereka semakin nyaman menjalankan bisnisnya.

"Supaya jualan makin nyaman sekaligus makin cuan juga," kata Adega.

Adega mengatakan Tokopedia dan TikTok Shop kali kedua menggelar seminar KI. Pada kesempatan pertama di Jakarta edukasi ini berhasil menjangkau ratusan UMKM dengan skala bisnis yang baru merintis maupun yang sudah besar.

"Pemahaman tentang KI ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh pemilik usaha yang baru mulai tapi yang sudah bertahun-tahun memulai bisnisnya pun masih butuh pemahaman KI yang lebih mendalam," jelasnya.

Harapannya para pelaku usaha sadar akan pentingnya KI. Banyak manfaat bagi pengusaha yang memiliki KI.

Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengajak pelaku UMKM di Yogyakarta mengenal soal kekayaan intelektual (KI) di Kalluna Cafe, Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Pertama sisi hukum bisnis bapak dan ibu ada perlindungan hukum. Setelah punya KI. Jadi nama, motif batik bapak ibu itu tidak boleh dipakai oleh sembarangan orang. Kalau ada yang melanggar bisa ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.

Adanya KI juga akan membuat pembeli semakin percaya dengan produk yang dibeli. Ekspansi bisnis pun akan lebih mudah dilakukan.

"Misalnya pemilik usaha yang punya KI itu bisa mendapatkan status mall di Tokopedia maupun TikTok Shop," katanya.

Kondisi di Yogyakarta

Kepala Dinas Koperasi UKM DIY, Agus Mulyono, mengatakan pengusaha tidak akan pernah lepas dengan kekayaan intelektual. Hal ini karena kekayaan intelektual melindungi terhadap hukum atas merk, produk, desain, hingga karya dari pembajakan.

"Juga menjadi identitas resmi usaha. Sehingga membantu UMKM membedakan produk dari pesaing yang ada di pasar," kata Agus.

Mengantongi KI juga jadi bukti profesionalitas dan keseriusan suatu usaha. KI adalah aset yang tak berwujud. Nilainya akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan usaha.

Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengajak pelaku UMKM di Yogyakarta mengenal soal kekayaan intelektual (KI) di Kalluna Cafe, Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Memungkinkan diagungkan ke lembaga keuangan. Dan dimungkinkan bisa memperluas akses pasar," bebernya.

Kondisi di DIY, Agus bilang permohonan terkait KI dinamis dari tahun ke tahun. Angkanya fluktuatif.

"Di 2025 ada pengajuan permohonan (KI) 649 dari UMKM. Memang angka ini relatif lebih rendah dibandingkan angka yang mengajukan di luar UMKM. Angkanya bisa 1.123, yang non UMKM," bebernya.

Agus mengatakan ketika permohonan dari UMKM, dinasnya bisa memberikan rekomendasi UMKM yang bersangkutan binaan Dinas Koperasi.

"Benefit yang didapatkan kalau permohonan, biaya yang harus diajukan yang didapatkan di sana harusnya membayarkan Rp 1,8 juta untuk mendaftar. Dengan permohonan yang dikeluarkan Dinas Koperasi UMKM menjadi turun hanya Rp 500 ribu," jelas Agus.

Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengajak pelaku UMKM di Yogyakarta mengenal soal kekayaan intelektual (KI) di Kalluna Cafe, Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Upaya ini terus disampaikan ke UMKM agar bisa memanfaatkan fasilitas ini. Saat ini binaan UMKM yang tercatat di Pemda DIY ada 345 ribu UMKM.

"Angkanya tadi kan (permohonan KI) masih di bawah seribu. Masih sangat jauh," jelasnya.

Ruang Lingkup KI

Senior Associate, K&K Advocates, Adrian Luthfi, hak kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari. Contoh sederhana seperti logo, kemasan, corak, hingga resep dari sebuah brang kopi.

"Kita bahas merek. Merek itu dibuat sebagai tanda untuk membedakan atas barang dan jasa yang diproduksi oleh orang sehingga menjadi identitas sebuah usaha," kata Adrian.

Jenis merek ini dibagi dua. Ada merek tradisional yaitu yang mencakup kata dan logo. Sedangkan di undang-undang merek saat ini juga ada merek non tradisional.

"Merek non tradisional adalah merek tiga dimensi, merek hologram. Yang sudah sudah mulai sekarang adalah terkait merek tiga dimensi untuk produknya kemasannya. Sehingga bisa dilindungi sebagai merek," bebernya.

Adrian mengatakan yang memiliki adalah yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut.

"Jadi memang betapa pentingnya merek ini didaftarkan terlebih dahulu agar kita bisa menjadi pemilik merek yang sesungguhnya," ujarnya.

Setelah merek terdaftar pemilik akan mendapatkan hak eksklusif. "Kita bisa monetisasi merek tersebut," jelasnya.

Pengalaman Pelaku Usaha

CEO Rianty Batik, Aditya Suryadinata, turut membagikan kisahnya soal KI. Dia bercerita telah mengajukan KI dahulu saat awal memulai usahanya belasan tahun lalu.

"Sekitar 12 tahun yang lalu kalau nggak salah," kata Aditya.

Dia bercerita jangka waktu pendaftaran KI zaman dahulu perlu menunggu selama tiga tahun. Ini berbeda dengan saat ini yang hanya butuh waktu setahun saja.

"Saya iri juga, dulu sampai tiga sampai empat tahun (prosesnya). Dengan seluruh kemudahan yang sudah diberikan dari dinas, dari pemerintah, dari mana-mana saya kira teman-teman (UMKM) untuk mendaftarkan merek teman-teman," bebernya.

Pemilik Usaha Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi mendaftarkan merek usahanya pada 2023. Dia merasa perlu mendaftarkan KI setelah produknya yang laku keras banyak dibajak.

"Waktu itu Ramadan dua tahun lalu Delova Wardrobe kan penjualannya online itu banyak sekali plagiasi baik nama produk, foto produk, bahkan mereknya," kata Dewi.

Dewi kemudian mendapat komplain dari pelanggan yang tertipu membeli produk bajakan. Produk yang mereka dapat kualitasnya jelek. Dari situ Dewi tahu tentang KI dan mendaftar secara mandiri.

"Dari keresahan itu saya dan suami mencari ide supaya produk kita tidak diplagiat," bebernya.


Comments